Suluhjateng – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa upah minimum untuk pekerja pada tahun depan 2023 akan naik.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri bahwa upah tahun 2023 akan naik namun menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Dan menurut Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi bahwa upah minimum 2023 naik sekitar 4-6 persen.
Kenaikan tersebut mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah tentu akan memikirkan agar upah minimum di tahun 2023 pasti ada kenaikan. ***
Artikel Terkait
Pemkot Bandar Lampung Akui Belum Berikan Gaji Ribuan Guru P3K
Tahun 2023, Gaji ASN Tidak Ada Kenaikan