Pengoplos LPG Bersubsidi di Bogor Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar

- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:51 WIB
Polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan pengoplosan Gas bersubsidi 3 kilogram
Polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan pengoplosan Gas bersubsidi 3 kilogram

Suluhjateng, BOGOR – Ketiga pelaku pengoplos LPG bersubsidi di Bogor kini harus bersiap dengan ancaman hukuman penjara. Polisi tengah menjerat dengan ancaman UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan konsumen.

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan ketiga pelaku yang berinisial GS, NS, dan K akan dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Selain itu para tersangka juga akan dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi,”tambahnya AKBP Iman Imanuddin.

Bila terbukti bersalah, maka dengan jeratan pasal tersebut ketiga pelaku harus bersiap dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.

Pengungkapan itu sendiri berhasil di lakukan setelah petugas mendapat informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian.

Hasilnya petugas mendapati adanya dugaan praktik penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas berukuran tiga kilogram ke tabung gas berukuran 12 kilogram menggunakan selang.

“Dalam melakukan aksinya pelaku ini juga menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas,”tambahnya seperti dilansir dari akun instagram @humaspoldajabar.

Dari penyidikan yang dilakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Diperkirakan, keuntungan yang tersangka dapatkan mampu mencapai Rp 150 juta.

“Dari pengungkapan tersebut diamankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone,”tambahnya.***

 

 

Editor: Hanik Rosyidah

Tags

Terkini

Tiga Warga Caringin Tertimbun Longsor

Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:54 WIB

Limbah Berbahaya Dibuang di Wilayah Tenjo, Bogor

Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:13 WIB

Pemuda Pengeroyok Satpam yang Viral Ditangkap Polisi

Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:53 WIB

Terpopuler

X