Suluhjateng, BOGOR – Setelah mengungkap kasus pengoplosan LPG bersubsidi, petugas pun mengungkap sejumlah fakta baru. Diantaranya dari aksi jahatnya, pelaku disinyalir telah meraup keuntungan hingga Rp 150 juta.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin seperti dilansir dari akun instagram @humaspoldajabar. Dia mengatakan, ada tiga tersangka yang telah diamankan. Yakni berinisial GS, NS, dan K.
Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah melakukan praktik penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke 12 kilogram sejak satu bulan terakhir.
“Dari aksi kejahatan itu diduga mereka mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp 150 juta,”tambahnya.
Selain menahan tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kilogram, kemudian 150 tabung gas 12 kilogram, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.
Beruntung petugas berhasil mengamankan tiga tersangka tersebut. Sehingga aksi jahat pelaku bisa dihentikan oleh petugas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi langkah Polres Bogor atas kerja kerasnya berhasil mengamankan para pelaku pengoplos tabung gas bersubsidi.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah,” ungkap AKBP Iman Imanuddin.***
Artikel Terkait
Siap-Siap, Gas LPG Bakal Diganti dengan Kompor Listrik
Kasus LPG Melon Dioplos ke Gas 12 Kilo Terjadi di Cirebon
Ironis, Disaat Sulit, Tiga Warga Bogor Justru Oplos LPG Bersubsidi Dijual Non Subsidi