Ironis, Disaat Sulit, Tiga Warga Bogor Justru Oplos LPG Bersubsidi Dijual Non Subsidi

- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:46 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti dugaan pengoplosan LPG bersubsidi
Petugas menunjukkan barang bukti dugaan pengoplosan LPG bersubsidi

Suluhjateng, BOGOR – Aksi yang dilakukan tiga warga Bogor benar-benar keterlaluan. Di momen ekonomi serba sulit seperti sekarang ini, tiga warga berinisial GS, NS dan K itu justru menyalahgunakan LPG berubsidi 3 kilogram.

Beruntung petugas berhasil mengamankan tiga tersangka tersebut. Sehingga aksi jahat pelaku bisa dihentikan oleh petugas.

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin dalam konferensi pers seperti dilansir dari akun instagram @humaspoldajabar mengatakan, pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian penyuntikan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas berukuran 12 kilo gram menggunakan selang,”terangnya.

Aksi yang dilakukan pelaku pun cukup nekat. Untuk membedakan tekanan dalam tabung gas, para pelaku hanya menggunakan es batu.

“Dari penyidikan yang dilakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Dari aksi kejahatan itu diduga mereka mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp 150 juta,”tambahnya.

Selain menahan tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kilogram, kemudian 150 tabung gas 12 kilogram, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja,”terangnya.

Selain itu para tersangka juga dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi.

“Untuk ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah,” ungkap AKBP Iman Imanuddin.***

Editor: Hanik Rosyidah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiga Warga Caringin Tertimbun Longsor

Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:54 WIB

Limbah Berbahaya Dibuang di Wilayah Tenjo, Bogor

Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:13 WIB

Pemuda Pengeroyok Satpam yang Viral Ditangkap Polisi

Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:53 WIB

Terpopuler

X