Suluhjateng, JABAR – Polisi mengungkap limbah berbahaya beracun (B3) illegal yang dibuang di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut ada berbagai jenis limbah.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin seperti dilansir dari akun instagram @humaspoldajabar mengatakan, dari pengamatan di lapangan memang diketemukan berbagai jenis limbah.
“Mulai limbah oli bekas, limbah kain majun yang terkontaminasi, kaleng cat, makanan kadaluarsa, limbah gaspul, limbah Grease, limbah sludge IPAL, Rol cat yang terkontaminasi, dan limbah Faba,”terangnya.
Sementara itu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labupaten Bogor di ketahui terdapat sekitar lima jenis limbah berbahaya di lahan tersebut.
“Namun hal tersebut dapat bertambah terlebih proses uji lab hingga saat ini masih dilakukan oleh pihak DLH Kabupaten Bogor,”tambah AKBP Imanuddin.
Polres Bogor pun akhirnya memasang garis polisi di lahan yang diduga dijadikan lokasi pembuangan limbah berbahaya beracun (B3) illegal tersebut. Pemasangan garis polisi itu dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Dia sendiri menyebut kasus itu terungkap setelah petugas mendapatkan informasi terkait lahan seluas 3000 meter persegi yang berada di tengah hutan yang dijadikan lokasi pembuangan limbah B3.
“Dari situlah kami langsung melakukan penyelidikan beberapa saksi sudah dimintai keterangan. di lokasi langsung kami pasang police line,”ujarnya.
Pemasangan garis polisi di lokasi pembuangan limbah itupun dikatakan juga untuk upaya melakukan pengamanan.***
Artikel Terkait
Ngeri, Muncul Praktik Perdagangan Anak Berdalih Yayasan Ayah Sejuta Anak di Bogor
Viral Video Penyerangan Remaja di Ciseeng, Bogor, Pelaku Diancam 7 Tahun
Limbah Berbahaya Dibuang di Wilayah Tenjo, Bogor