Suluhjateng, JABAR – Dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang satpam komplek Megabrata, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung yang sempat viral dijerat dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Seperti dilansir dari akun instagram @humaspoldajabar, Kapolsek Buahbatu, Kompol A. Riduan mengatakan, dua dari empat orang pelaku kasus pengeroyokan itu telah diamankan. Sementara dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO).
Dua orang yang diamankan yakni berinisial AL dan MZ sementara yang DPO berinisial CI dan BK.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 dan atau 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Dengan pasal itu para tersangka harus bersiap dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Seperti diketahui, kasus itu bermula saat para pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor melintasi komplek yang dijaga oleh korban bernama Hendra Sanjaya sebagai satpam. Karena knalpot yang digunakan bising, korban pun menegur mereka.
“Korban menegur pelaku karena knalpotnya bising. Tapi mereka tidak terima teguran dari korban, kemudian mereka memutar balik lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban,”ujarnya di Mapolsek Buahbatu, Kamis 27 Oktober 2022.
Namun para tersangka tak terima dan langsung mengeroyok korban. Mendapatkan serangan, sontak korban berteriak meminta pertolongan kepada warga yang ada di sekitar.
Mengetahui ada pengeroyokan itu, warga dan rekan korban kemudian berlari mengejar para pelaku yang berjumlah empat orang tersebut.
“Awalnya, para pelaku berhasil kabur. Kemudian setelah korban melaporkan, kemudian kami lakukan pengejaran terhadap para pelaku,”tambahnya.***
Artikel Terkait
Kronologi Pembunuhan Lansia di Kota Bandung, Tak Hanya Bunuh Juga Rampas Harta
UsaiViral Dugaan Pelecehan Seksual, Vokalis Band di Bandung Dipecat
Pemuda Pengeroyok Satpam yang Viral Ditangkap Polisi