Suluhjateng – Artis Nikita Mirzani didampingi kuasa hukunya, akhirnya datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menjalani pemeriksaan, Selasa 25 Oktober 2022.
Kasus tersebut terkait dengan pencemaran nama baik da UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang pada 16 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak menagatakan pada awalnya Nikita Mirzani tidak mau diperiksa dan berdebat dengan petugas.
Namun pihak Kejari Srrang bertindak persuasif dan manusiawi sehingga Nikita Mirzani mau diperiksa.
Selanjutnya Nikita Mirzani akan dilakukan penahanan oeh pihak Kejari Serang, usai dilakukan penahanan selama 20 hari. ***
Artikel Terkait
Nyai Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila
Saling Serang Nikita Mirzani dan Bjorka
Nikita Mirzani Tidak Boleh ke Luar Negeri