Suluhjateng, jakarta – BPOM mengumumkan 23 obat jenis sirop yang aman untuk digunakan sebagai pengibatan.
Sirop tersebut oleh BPOm sudah dilakukan identifikasi dan tidak mengendung zat berbahaya seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin.
Meski demikian, Kepala BPOM RI Penny K Lukito menekankan bahwa keempat bahan tambahan tersebut tidak dilarang atau boleh digunakan sebagai pelarut dalam obat sirup.
BPOM sebelumnya melakukan pengujian terhadap 102 obat sirop yang diduga mengandung zat berbahaya.
Dari julah 102 produk obat sirop tersebut, ada 23 produk obat yang tidak menggunakan keempat jenis pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin, sehingga aman digunakan sesuai aturan.
Daftar 23 obat sirup yang aman tanpa menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin:
1. Alerfed syrup
2. Amoxan
3. Amoxicilin
4. Azithromycin syrup
5. Cazetin
6. Cefacef Syrup
7. Cefspan Syrup
8. Cetirizin
9. Devosix Drop 15ml
Artikel Terkait
Orang Tua Jangan Sembarangan membelikan Obat Sirop pada Anak
Beredar 15 Obat Sirop Mengandung Zat Berbahaya, Ini Kata Jubir Kemenkes
Pernyataan lengkap Jubir Kemenkes Terkait 15 Obat Sirop Berbahaya yang Beredar di Medsos
BPOM Temukan 5 Obat Sirop Mengandung Zat Berbahaya Yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut Misterius
Ini 5 Produk Sirop yang Mengandung Zat Berbahaya hasil Temuan BPOM
Bahan Rumahan Yang Efektif Sebuhkan Ginjal tanpa Harus Menggunakan Sirop