Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47, Nggak Ribet Kok

- Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:19 WIB
Ilustrasi link daftar Kartu Prakerja (Tangkapan layar prakerja.go.id)
Ilustrasi link daftar Kartu Prakerja (Tangkapan layar prakerja.go.id)

Suluhjateng, Jakarta – Bagi Anda yang hendak mendaftarkan diri menjadi peserta kartu prakerja gelombang 47, ada syarat yang harus dipenuhi.

Diketahui, kartu prakerja gelombang 47 ini telah resmi dibuka oleh Kementerian ketenagakerjaan pada Minggu 23 Oktober 2022.

Kartu prakerja ini diperuntukkan bagi pencari kerja yang belum mendapatkan panggilan dari perusahaan yang dilamar.

Sambil menunggu panggilan kerja, pemerintah memberikan program pelatihan melalui kartu prakerja ini sesuai dengan minat calon pekerja.

Apabila nantinya sudha diterima oleh perusahaan, maka kepesertaan seagai anggota prakerja, akan dihapus oleh Kementerian ketenagakerjaan.

Berikut ini adalah syarat untuk mendaftar sebagai penerima kartu prakerja gelombang 47 yang baru dibuka oleh pemerintah.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Nanik Wahyuni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resmi Siaran Analog Pindah ke Siaran Digital

Kamis, 3 November 2022 | 18:28 WIB

Hore Upah Minimum 2023 Naik

Selasa, 1 November 2022 | 15:51 WIB

Viral Video Remaja Ancam Pakai Panah di Sulsel

Selasa, 1 November 2022 | 15:37 WIB

Bokir Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang Diburu

Selasa, 1 November 2022 | 13:42 WIB

Video Guru Cantik Dielus Pipinya Oleh Muridnya

Senin, 31 Oktober 2022 | 13:59 WIB

Nikita Mirzani Diperiksa Kejari Serang

Rabu, 26 Oktober 2022 | 02:55 WIB

Terpopuler

X