Suluhjateng, Jakarta – Bagi Anda yang hendak mendaftarkan diri menjadi peserta kartu prakerja gelombang 47, ada syarat yang harus dipenuhi.
Diketahui, kartu prakerja gelombang 47 ini telah resmi dibuka oleh Kementerian ketenagakerjaan pada Minggu 23 Oktober 2022.
Kartu prakerja ini diperuntukkan bagi pencari kerja yang belum mendapatkan panggilan dari perusahaan yang dilamar.
Sambil menunggu panggilan kerja, pemerintah memberikan program pelatihan melalui kartu prakerja ini sesuai dengan minat calon pekerja.
Apabila nantinya sudha diterima oleh perusahaan, maka kepesertaan seagai anggota prakerja, akan dihapus oleh Kementerian ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah syarat untuk mendaftar sebagai penerima kartu prakerja gelombang 47 yang baru dibuka oleh pemerintah.
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***
Artikel Terkait
5 Aktivitas Pagi Yang Menyehatkan, Mulai Bangun Tidur Hingga Sebelum Berangkat Kerja
Ternyata Lebih Mudah, Begini cara Kerja Kompor Listrik
Doa agar Mendapatkan Ilmu yang Bermanfaat
Doa Menjelang Sore Hari Agar Kita Bisa Kembali di Esok Hari
Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Diperkirakan Ditutup Malam Ini