Suluhjateng – Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional dari Brasil.
Narkoba yang berhasil diamankan adalah kokain yang dimasukkan ke dalam 116 kapsul dengan berat total 1,2 kilogram, dengan harga sekitar Rp. 10 juta per gramnya.
Selain mengamankan barang bukti kokain, juga diamankan seorang perempuan pembawa kokain asal Peru berinisial EAM (39) yang disembuyikan di perut.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Juharsa membenarkan jika pelaku adalah jaringan internasional yang diduga pesanan dari kalangan atas.
Pelaku EAM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 115 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
EAM juga akan mendapat hukuman penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ***
Artikel Terkait
Polres Garut Amankan 25 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Terancam PTDH
Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati Kasus Narkoba