Suluhjateng – Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan penggrebekan pabrik pembuatan pupuk palsu di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Penggrebekan itu dilakukan karena pupuk yang diproduksi dengan bahan yang diluar standar yang ditentukan.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin bahwa di pabrik tersebut pihaknya menemukan pupuk yang diduga palsu sebanyak 45 ton.
Ditambahkan oleh Kapolres, dalam penggrebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti pupuk palsu dan dua tersangka berinisial FR (24) dan AC (44).
Selama ini komplotan pembuat pupuk palsu tersebut, menjualnya ke Lampung Timur seperti di Tulang Bwang, Jambi, Bengkulu dan daerah lain di Sumatera.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat 5 dan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda RS Dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat juga Pidana
Pemkot Bandar Lampung Akui Belum Berikan Gaji Ribuan Guru P3K
Fenomena Langka Ribuan Ikan Naik ke Daratan di Lampung Selatan