Suluhjateng – Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggrebek pabrik oli palsu di Demak dan Kota Semarang, dengan omzet mencapai ratusan juta perbulan.
Pabrik berkedok toko oli ini, ternyata menjadi tempat untuk mengolah oli palsu dari bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna, dan dikemas serta dipasarkan, selama hampur 2 tahun.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) dalam penggrebekan toko dan gudang pembuatan oli palsu tersebut.
Lokasi pembuatan oli palsu tersebut tidak hanya satu tempat saja, namun ada tiga tempat berada di Demak dan Kota Semarang.
Peredaran oli palsu ini bahkan mencapai Kalimantan, hampir di seluruh Indonesia dan tidak hanya di Jawa Tengah saja.
Dampak menggunakan oli palsu ini adalah mengakibatkan kerusakan pada mesin kendaraan bermotor.
Dari hasil penjualan oli palsu ini, pelaku bisa memperoleh omzet Rp. 960 juta per bulan atau sekitar Rp. 11,5 miliar setahunnya. Dan mereka sudah beroperasi selama 2 tahun mengumpulkan Rp. 23 miliar.
Pelaku dijeray dengan Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 102 UU no 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda selinai Rp. 2 miliar. ***
Artikel Terkait
Satwil Berprestasi Dapat Penghargaan dari Polda Jateng
Kapolda Jateng Pastikan Ledakan Bom di Sukoharjo Bukan Aksi Teror
Polda Jateng Ungkap Pelaku Pencucian Uang di Kudus, Potensi Kerugian Capai Rp 267 M