Suluhjateng, CIAMIS – Saat dilakukan penyelidikan mendalam, para tersangka pencurian ternak yang diamankan Polres Ciamis rupanya telah sering melakukan kejahatannya. Tak hanya di Ciamis namun juga daerah sekitarnya.
Hal itu terungkap setelah petugas mengamankan tujuh orang tersangka dari kasus tersebut. Para tersangka ini rupanya tidak hanya sebagai pencuri, tetapi juga sebagai penadah.
Dari penyelidikan mendalam memang diketahui jika para tersangka rupanya memang merupakan pemain lama.
Mereka bahkan sudah berkali-kali melancarkan aksi pencurian hewan ternak.
“Hasil pengembangan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Ciamis 13 tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya di daerah Panjalu, Sukamantri dan Panumbangan,”tambah Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara..
Tidak hanya di wilayah hukum Polres Ciamis tetapi juga beberapa daerah di sekitar Kabupaten Ciamis seperti Tasikmalaya dan Banjar.
“Selain itu para tersangka juga melakukan aksi itu di wilayah Polres Tasikmalaya 2 TKP dan Polres Banjar 2 TKP,”tambahnya.
Kapolsek menambahkan, saat ini para tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Ciamis.
Para tersangka yang diamankan itu diketahui berinisial US (42 tahun), DM (45 tahun), ZE (31 tahun), AS (44 tahun), S (38 tahun), Std (32 tahun), dan A (40 tahun).
“Tersangka ditangkap ditempat yang berbeda. Ada yang di Panjalu, Sukamantri, Tasikmalaya dan Majalengka. Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,”kata Iptu Yaya Koswara.
Para tersangka itu sendiri ditangkap setelah beberapa waktu lalu mencuri domba di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu. Total ada 7 tersangka berhasil diringkus dari tempat persembunyian masing-masing.
“Para tersangka berhasil kami tangkap pada Minggu, 16 Oktober 2022 waktu subuh di tempat persembunyiannya masing-masing,”tambahnya.***