Suluhjateng, NASIONAL – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengeluarkan pernyataan untuk tidak menggunakan obat bentuk cair atau sirup. Hal itu tentu membuat kebingungan bagi orang tua.
Pasalnya di saat pergantian musim seperti banyak anak-anak yang terkena batuk pilek. Sedangkan obat sirup yang paling sering digunakan untuk anak-anak. Namun tenang saja, terkait kebingungan itu, Kemenkes juga menyebut terkait alternatif yang bisa digunakan sebagai pengganti obat sirup.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Kemenkes dr Syahril seperti dilansir kemkes.go.id. dr Syahril menyebut telah mengambil sejumlah langkah terkait kasus itu.
Diantaranya untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Kemenkes pun meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
“'Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,”ujarnya.
Namun sebagai alternatifnya, dia mengatakan dapat bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Langkah itu dilakukan setelah sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun.
Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
“'Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,”tambahnya.***