Suluhjateng, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan terbaru terkait bentuk kekerasan seksual yang ditujukan untuk lembaga pendidikan keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022. Ada 16 item yang termasuk dalam kekerasan seksual.
Termasuk didalamnya adalah bersiul dan merayu dengan nuansa seksual juga tidak diperbolehkan oleh kementerian agama.
Berikut ini 16 kategori kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang sudah ditetapkan oleh kementerian agama.
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
8. Melakukan percobaan perkosaan.
9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
Artikel Terkait
Ketika Polisi Sujud Berjemaah Meminta Maaf Kepada Korban Tragedi Kanjuruhan
7 Fakta Terbaru tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang
Bahas SOP Pertandingan Sepakbola Pasca Tragedi Kanjuruhan, Polda Jabar Gelar FGD
Ini Persebaran Gagal Ginjal Akut Misterius di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi
Kementerian Agama Keluarkan Aturan Kekerasan Seksual; Bersiul, Menatap Tidak Boleh