Ini 16 kategori Kekerasan Seksual yang Diatur kementerian Agama

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:53 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual  (Pixabay)
Ilustrasi kekerasan seksual (Pixabay)

Suluhjateng, JakartaKementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan terbaru terkait bentuk kekerasan seksual yang ditujukan untuk lembaga pendidikan keagamaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022. Ada 16 item yang termasuk dalam kekerasan seksual.

Termasuk didalamnya adalah bersiul dan merayu dengan nuansa seksual juga tidak diperbolehkan oleh kementerian agama.

Berikut ini 16 kategori kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang sudah ditetapkan oleh kementerian agama.

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan perkosaan.

9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

Halaman:

Editor: Nanik Wahyuni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resmi Siaran Analog Pindah ke Siaran Digital

Kamis, 3 November 2022 | 18:28 WIB

Hore Upah Minimum 2023 Naik

Selasa, 1 November 2022 | 15:51 WIB

Viral Video Remaja Ancam Pakai Panah di Sulsel

Selasa, 1 November 2022 | 15:37 WIB

Bokir Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang Diburu

Selasa, 1 November 2022 | 13:42 WIB

Video Guru Cantik Dielus Pipinya Oleh Muridnya

Senin, 31 Oktober 2022 | 13:59 WIB

Nikita Mirzani Diperiksa Kejari Serang

Rabu, 26 Oktober 2022 | 02:55 WIB

Terpopuler

X