Suluhjateng, Jakarta – Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi mengatana tidak mengetahui kasus pembunuhan tersebut.
Padahal, Putri candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perananya juga sudah diungkap oleh Braharad E selaku eksekutor Brigadir J.
Ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menanyakan respons Putri setelah jaksa selesai membacakan surat dakwaan dalam sidang Senin 17 Oktober 2022.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
“Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
Majelis hakim lantas meminta jaksa menjelaskan kembali dakwaan yang telah dibacakan. Jaksa menerangkan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan Putri bersama-sama dengan Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sekali pun dijelaskan dengan panjang lebar, namun Putri mengaku tetap tidak mengerti.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," kata dia.
Majelis hakim pun meminta Putri berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Selama beberapa detik, Putri bicara dengan penasihat hukumnya.
“Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," terang Putri setelah berkonsultasi.***
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Pakai Baju Tahanan Warna Oranye
Kapolri : Putri Candrawathi Ditempatkan di Sel yang Sama Dengan Tahanan Lain
Putri Candrawathi Tahu Semua Rencana Jahat Sambo, Tapi Dia Malah Mengikutinya
Ternyata Putri candrawathi Meminta Brigadir J Mengundurkan Diri
Nama Anaknya Disebut dalam Persidangan, Putri Candrawathi Menangis
Bisa-Bisanya Putri Candrawathi Bilang Terimakasih ke Bharada E Usai Brigadir J Ditembak Mati