Suluhjateng – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diduga tersangkut kasus narkoba, berujung dengan ancaman pemecatan.
Selain pemecatan, Irjen Pol Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jonto Pasal 132 ayat 1 jonto Pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Irjen Pol Teddy Minahasa diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditambahkan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan pengendali barang bukti 5 kg sabu, 3,3 kg bb sabu diamankan polisi dan 1,7 kg sudah dijual DG dan sudah ditangkap. ***
Artikel Terkait
Kapolda Jatim yang Baru Teddy Minahasa Dibatalkan
Kapolri : Irjen Pol TM Benar Diamankan Dugaan Kasus Narkoba
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Terancam PTDH