Suluhjateng, SEMARANG – Tak hanya mengamankan tersangka, jajaran Polda Jateng juga berhasil mengamankan asset yang dimiliki tersangka. Bahkan setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik kini telah disita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid
Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, disinyalir tersangka AH, pendiri koperasi simpan pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) telah diamankan sejumlahasetnya.
Tersangka disinyalir menggunakan uang hasil dugaan tindak pidana perbankan untuk membeli sejumlah kendaraan, asset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp 8 miliar.
“Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 M,”tegasnya.
Dalam kasus itu sendiri diketahui jika kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan masih sangat bisa bertambah mengingat potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar.
“Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M,”kata Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan.
Potensi kerugian nasabah itu muncul senilai Rp 267 miliar lantaran terdapat 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut. Hasil itu juga diketahui saat Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan Ojk memperkirakan terdapat Potensi kerugian Rp 267 M.
Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Selain itu petugas juga menjerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,”terang Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio.***