Suluhjateng, SEMARANG –Setelah melalui proses penyelidikan, Bos koperasi GMG yang berinisial AH, warga Kudus dengan ancaman dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, pria yang disebut pendiri koperasi simpan pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) itu kini telah dilakukan proses hukum.
Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Selain itu petugas juga menjerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Dwi.
Subagio menjelaskan modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku akan menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun.
Tak tanggung-tanggung hingga saat ini kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan masih sangat bisa bertambah mengingat potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar.
“Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M,”kata Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan.
Potensi kerugian nasabah itu muncul senilai Rp 267 miliar lantaran terdapat 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut. Hasil itu juga diketahui saat Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan Ojk memperkirakan terdapat Potensi kerugian Rp 267 M.***