Suluhjateng, SEMARANG –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Tak main-main potensi kerugian capai Rp 267 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam sebuah konferensi pers mengungkapkan kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AH, warga Kudus yang disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group.
Koperasi itu diketahui telah beroperasi di Kabupaten Kudus. Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
“Modus operandi yang dilakukannya yakni menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,”jelas Dwi Subagio.
Tak tanggung-tanggung hingga saat ini kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan masih sangat bisa bertambah mengingat potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar.
“Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M,”kata Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan.
Potensi kerugian nasabah itu muncul senilai Rp 267 miliar lantaran terdapat 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.
“Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan Ojk memperkirakan terdapat Potensi kerugian Rp 267 M,”tegasnya.***