Biaya Pembuatan Paspor 10 Tahun Sementara Masih Tetap

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 22:40 WIB
Biaya pembuatan paspor 10 tahun untuk sementara masih tetap sambil menunggu kebijakan baru (Sinarto)
Biaya pembuatan paspor 10 tahun untuk sementara masih tetap sambil menunggu kebijakan baru (Sinarto)

Suluhjateng  – Masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya 5 tahun, kini resmi akan diberlakukan paspor 10 tahun dan diterbitkan.

Pihak Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi sudah selesai mempersiapkan petunjuk teknis dan infrastruktur kesisteman untuk menjalankan aturan tersebut di Kantor Imigrasi.

Rencananya Dirjen Imigrasi akan menerbitkan paspor yang masa berlaku 10 tahun mulai Rabu 12 Oktober 2022.

Untuk biaya pembuatan paspor 10 tahun ini, pihak Imigrasi masih belum merubah kebijakan biaya, karena masih dibahas.

Sementara biaya pembuatan paspor masih seperti sebelumnya Rp. 350.000 untuk paspor biasa non elektronik. Dan paspor biasa elektronik biayanya sebesar Rp. 650.000.

Biaya tersebut masih berlaku, namun dengan catatan jika sudah dikeluarkan kebjakan baru biaya pembuatan paspor maka biayanya juga akan mengikuti perubahan. ***

Editor: Sinarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resmi Siaran Analog Pindah ke Siaran Digital

Kamis, 3 November 2022 | 18:28 WIB

Hore Upah Minimum 2023 Naik

Selasa, 1 November 2022 | 15:51 WIB

Viral Video Remaja Ancam Pakai Panah di Sulsel

Selasa, 1 November 2022 | 15:37 WIB

Bokir Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang Diburu

Selasa, 1 November 2022 | 13:42 WIB

Video Guru Cantik Dielus Pipinya Oleh Muridnya

Senin, 31 Oktober 2022 | 13:59 WIB

Nikita Mirzani Diperiksa Kejari Serang

Rabu, 26 Oktober 2022 | 02:55 WIB

Terpopuler

X