Suluhjateng – Masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya 5 tahun, kini resmi akan diberlakukan paspor 10 tahun dan diterbitkan.
Pihak Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi sudah selesai mempersiapkan petunjuk teknis dan infrastruktur kesisteman untuk menjalankan aturan tersebut di Kantor Imigrasi.
Rencananya Dirjen Imigrasi akan menerbitkan paspor yang masa berlaku 10 tahun mulai Rabu 12 Oktober 2022.
Untuk biaya pembuatan paspor 10 tahun ini, pihak Imigrasi masih belum merubah kebijakan biaya, karena masih dibahas.
Sementara biaya pembuatan paspor masih seperti sebelumnya Rp. 350.000 untuk paspor biasa non elektronik. Dan paspor biasa elektronik biayanya sebesar Rp. 650.000.
Biaya tersebut masih berlaku, namun dengan catatan jika sudah dikeluarkan kebjakan baru biaya pembuatan paspor maka biayanya juga akan mengikuti perubahan. ***
Artikel Terkait
Ini Syarat Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi
Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Resmi Disahkan
Paspor 10 Tahun Resmi Diterbitkan