Suluhjateng – Masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya 5 tahun, kini resmi akan diberlakukan paspor 10 tahun dan diterbitkan.
Pihak Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi sudah selesai mempersiapkan petunjuk teknis dan infrastruktur kesisteman untuk menjalankan aturan tersebut di Kantor Imigrasi.
Rencananya Dirjen Imigrasi akan menerbitkan paspor yang masa berlaku 10 tahun mulai Rabu 12 Oktober 2022.
Untuk paspor yang telah diterbitkan sebelum aturan baru disahkan, maka paspor tersebut tetap berlaku 5 tahun.
Sedangkan paspor yang diterbitkan setelah peraturan diundangkan maka paspor tersebut masa berlakunya 10 tahun. ***
Artikel Terkait
Ini Syarat Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi
Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Resmi Disahkan