Kronologi Suami Tusuk Istri di Pemalang

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 12:39 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menunjukkan barang bukti
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menunjukkan barang bukti

Suluhjateng, Pemalang – Jajaran kepolisian resor (Polres) Pemalang mengungkapkan kronologi terkait suami penusuk istri di Pemalang hingga tewas.

Kasus itu, rupanya nekat dilakukan tersangka S, warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang lantaran kesal pada istrinya yang berinisial D.

“Kasus itu bermula saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lodaya Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online,”terang Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo seperti dikutip di tribratanews.jateng.polri.go.id.

Sementara saat itu tersangka hendak memandikan anaknya terlebih dahulu. Namun rupanya korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya.

“Hal itulah yang disinyalir membuat tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke rumah orang tuanya,”tambahnya.

Kekesalan tersangka berujung petaka. Pelaku gelap mata hingga mengambil pisau di dapur.Tanpa pikir panjang, tersangka pun menusuk korban yang merupakan istrinya sendiri.

Namun pisau dapur itu rupanya melengkung saat ditusukkan. Tak cukup puas, tersangka ganti mengambil gunting untuk kembali menusuk korban.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka kembali ke kamar mandi untuk membersihkan diri.Saat di kamar mandi itulah, warga kemudian datang dan langsung mengamankan tersangka.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Randudongkal. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas kemudian bergegas bergerak untuk mengamankan tersangka S dan barang bukti di TKP.

 “Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.***

Editor: Hanik Rosyidah

Tags

Terkini

Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo

Rabu, 2 November 2022 | 21:22 WIB

Aneh Maling Ditangkap di Lokasi Karena Ketiduran

Selasa, 1 November 2022 | 17:02 WIB

Kronologi Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen

Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:27 WIB

Tragis, Ibu di Sragen Bunuh Anak Kandung dengan Sadis

Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:02 WIB

Kronologi Suami Tusuk Istri di Pemalang

Selasa, 4 Oktober 2022 | 12:39 WIB

Terpopuler

X