Suluhjateng, Pemalang – Seorang suami di Kabupaten Pemalang harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran menusuk istrinya sendiri.
Pria berinisial S, warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang itu dengan tega menusuk istrinya hingga meninggal dunia.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Pemalang mengatakan, tim bergegas bergerak untuk mengamankan tersangka S dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan paska melakukan penusukan, tersangka kini telah diamankan petugas.
“Saat ini telah diamankan dan tengah diproses hukum lebih lanjut,”terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Atau kami jerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”terangnya seperti dilansir dari situs resmi tribratanews.jateng.polri.go.id.
Kasus itu sendiri diketahui bermula saat D, istri yang juga korban kasus itu bermaksud meminta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
“Korban meminta pulang ke rumah orang tuanya karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.Tapi saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu,”terangnya.
Hanya saja rupanya korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya.
Hal itulah yang disinyalir membuat tersangka kesal hingga nekat mengambil pisau di dapur dan menusukkannya ke korban.
Ironisnya, penusukan pertama membuat pisau dapur melengkung. Hingga tersangka kembali mengambil gunting untuk kembali menusuk korban.
Akhirnya korban yang baru berusia 22 tahun meninggal dunia akibat penusukan yang dilakukan suaminya sendiri itu. Sementara tersangka diamankan warga saat masih di kamar mandi.***