Suluhjateng – Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra Candi 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari.
Operasi Zebra Candi 2022, dimulai dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022. Oleh karena itu masyarakat diingatkan untuk menyiapkan kelengkapan surat kendaraan dan disiplin berlalu lintas.
Pengendara diharapkan tidak melupakan atau menyiapkan Surat berkendara SIM/STNK,
kelengkapan kendaraan, pakai Helm bagi pengendara roda dua, tidak menggunakan HP saat berkendara.
Selain itu dilarang berboncengan lebih dari 1 orang, memakai Safety Belt bagi pengendara roda empat dan mematuhi rambu rambu lalu lintas. ***
Artikel Terkait
Pajak Motor Telat, Buruan Datang ke Samsat Terdekat Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Ini Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan yang Sudah Telat Bayar
Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri