Suluhjateng, JABAR – Tersangka dugaan perdagangan anak menggunakan modus yang terbilang baru. Selain berkedok yayasan, dia juga berani menggunaan media sosial dalam mencari sasarannya.
Hal itu seperti diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin seperti dilansir dari Tribratanews Polda Jabar. Dikatakannya untuk mengumpulkan para ibu hamil, tersangka akan mengiming-imingi calon korbannya melalui media sosial.
Media sosial itulah yang kemudian disamarkan dengan Yayasan Ayah Sejuta Anak.
“Para ibu hamil ini kemudian di tawarkan untuk melakukan persalinan.Tapi setelah anaknya lahir, rupanya diserahkan kepada orang lain yang ingin mengadopsi. Hanya saja proses adopsi itu illegal,”terang Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin.
Tak hanya illegal, orang yang mengadopsi bayi secara illegal itu kemudian akan dimintai uang sebesar Rp 15 juta. Jumlah itu hanya dari satu orang anak yang diadopsi secara illegal.
“Kami mendapati setidaknya ada satu anak yang juga dijual atau diadopsi secara illegal oleh pelaku ke wilayah Lampung,”terangnya.
Beruntung bayi tak berdosa itu kemudian berhasil diselamatkan jajaran Polres Bogor. Sementara anak tersebut kini sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk mendapatkan penanganan terbaik.
“Dari pengungkapan ini kami juga berhasil menyelamatkan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari sebuah tempat penampungan,”tambahnya.
Kelima orang ibu hamil tersebut saat ini juga sudah diserahkan ke Dinsos Pemkab Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai dengan yang bersangkutan melahirkan anaknya.
Polres Bogor juga sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni seorang pria berinisial SH. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bogor.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya,”tambahnya.***