Suluhjateng, SEMARANG –Seorang mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) diamankan lantaran diduga menyelundupkan sabu dari Malaysia. Kini tersangka siap dijerat dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Aksi itu terungkap saat gelar ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Mapolda Jateng kemarin.
Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin, dan Kabidhumas Polda Jateng di wakili Kasubbid Penmas AKBP M. Ulum memimpin gelar kasus tersebut.
Mantan TKI itu diketahui berinisial HS. Selain HS, petugas juga mengamankan UK dan KK serta barang bukti berupa paket yang berisikan sabu seberat 1,7 kilogram dan 1,8 kilogram.
HS sendiri mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta dari seseorang bernama Atika yang ada di Malaysia untuk menyelundupkan narkoba itu.
Sementara UK dan KK sendiri diperintahkan HS untuk mencari alamat kerabat yang kemudian dijadikan alamat penerimaan paket tersebut. KK diperintahkan ke daerah Nganjuk, Jawa Timur sedangkan UK ke daerah Tulungagung, Jawa Timur.
“Keduanya dijanjikan akan diberi upah Rp 5 juta untuk pengiriman paket sabu tersebut,”terang Kombes Lutfi.
Bahkan aksi itu disinyalir tidak hanya sekali saja dilakukan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka HS telah menyuruh UK dan KK sebanyak lima kali dengan modus operandi yang sama dengan cara memasukkan paket sabu ke kardus yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2021 lalu.
“Kami kenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tambahnya.***