Suluhjateng, Semarang - Pemerintah Provisnsi Jawa Tengah (Jateng) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan itu meliputi pembebasan denda pajak satu tahunan, denda pajak lima tahunan dan bebas bea balik nama.
Bagi Anda yang ingin memnafaatkan pemutihan pajak ini, terlebih dahulu harus mengetahui cara dan prosedurnya.
Sehingga pada saat sudah berada di Samsat terdekat, Anda nantinya tidak bingung. Sebab ada beberapa dokumen yang harus dibawa.
Berikut ini adalah daftar dokumen yang harus dibawa untuk perpanjang pajak Lima tahunan dilansir dari laman resmi Bappeda:
1. Bawa STNK asli dan Fotokopi
2. Bawa BPKB asli dan Fotokopi.
3. Bawa KTP asli yang sesuai dengan nama yang ada di STNK dan BPKB.
4. Isi formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
5. Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
6. Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
7. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik
8. Legalisir hasil cek fisik.
9. Isi formulir perpanjangan STNK
10. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
Artikel Terkait
Pajak Motor Telat, Buruan Datang ke Samsat Terdekat Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
Pajak Kendaraan Anda Telat, Buruan Ikuti Pemutihan Pajak di Jateng, Gampang Kok!
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Ini Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan yang Sudah Telat Bayar