Pemutihan Pajak Pemprov Jateng, Cara Perpanjang Pajak 5 Tahunan

- Rabu, 7 September 2022 | 07:44 WIB
Ilustrasi BPKB (Istimewa)
Ilustrasi BPKB (Istimewa)

Suluhjateng, Semarang - Pemerintah Provisnsi Jawa Tengah (Jateng) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. 

Program pemutihan itu meliputi pembebasan denda pajak satu tahunan, denda pajak lima tahunan dan bebas bea balik nama. 

Bagi Anda yang ingin memnafaatkan pemutihan pajak ini, terlebih dahulu harus mengetahui cara dan prosedurnya. 

Sehingga pada saat sudah berada di Samsat terdekat, Anda nantinya tidak bingung. Sebab ada beberapa dokumen yang harus dibawa. 

Berikut ini adalah daftar dokumen yang harus dibawa untuk perpanjang pajak Lima tahunan dilansir dari laman resmi Bappeda: 

1. Bawa STNK asli dan Fotokopi 

2. Bawa BPKB asli dan Fotokopi. 

3. Bawa KTP asli yang sesuai dengan nama yang ada di STNK dan BPKB.

4. Isi formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)

5. Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir

6. Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

7. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik

8. Legalisir hasil cek fisik.

9. Isi formulir perpanjangan STNK

10. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif  

Halaman:

Editor: Nanik Wahyuni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo

Rabu, 2 November 2022 | 21:22 WIB

Aneh Maling Ditangkap di Lokasi Karena Ketiduran

Selasa, 1 November 2022 | 17:02 WIB

Kronologi Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen

Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:27 WIB

Tragis, Ibu di Sragen Bunuh Anak Kandung dengan Sadis

Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:02 WIB

Kronologi Suami Tusuk Istri di Pemalang

Selasa, 4 Oktober 2022 | 12:39 WIB

Terpopuler

X