Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Ini Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan yang Sudah Telat Bayar

- Rabu, 7 September 2022 | 07:10 WIB
Anti Ribet dan Mudah! Cara Perpanjang STNK Secara Online Melalui SIGNAL (Foto: Istimewa)
Anti Ribet dan Mudah! Cara Perpanjang STNK Secara Online Melalui SIGNAL (Foto: Istimewa)

Suluhjateng, Semarang - Bagi masyarakat Jawa Tengah (Jateng) harus memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Terlebih bagi yang telat bayar pajak kendaraan. 

Untuk program pemutihan pajak ini, dilayani diselueuh Samsat se-Jateng. Sehingga Anda tidak perlu juah-jauh datang ke Semarang untuk mengikuti program ini. 

Namun, memnag ada tata cara dan syaratnya apabila Anda hendak melakukan perpanjangan pajak 1 tahunan yang sudah telat. 

Tenang, denda pajak sudah dihapuskan sehingga Anda tidak perlu hawatir akan didenda. 

Berikut ini adalah syarat dan cara mengikuti perpanjangan pajak tahunan dilansir dari laman resmi Bappeda Peovinsi Jateng: 

Syarat

1. Jangan lupa bawa STNK Asli dan Forokopi.

2. Fotokopi BPKB 

3. Bawa juga KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB 

Prosedur

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB.

2. Serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.

3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

4. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.

Halaman:

Editor: Nanik Wahyuni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo

Rabu, 2 November 2022 | 21:22 WIB

Aneh Maling Ditangkap di Lokasi Karena Ketiduran

Selasa, 1 November 2022 | 17:02 WIB

Kronologi Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen

Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:27 WIB

Tragis, Ibu di Sragen Bunuh Anak Kandung dengan Sadis

Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:02 WIB

Kronologi Suami Tusuk Istri di Pemalang

Selasa, 4 Oktober 2022 | 12:39 WIB

Terpopuler

X