Suluhjateng, Semarang - Bagi masyarakat Jawa Tengah (Jateng) harus memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Terlebih bagi yang telat bayar pajak kendaraan.
Untuk program pemutihan pajak ini, dilayani diselueuh Samsat se-Jateng. Sehingga Anda tidak perlu juah-jauh datang ke Semarang untuk mengikuti program ini.
Namun, memnag ada tata cara dan syaratnya apabila Anda hendak melakukan perpanjangan pajak 1 tahunan yang sudah telat.
Tenang, denda pajak sudah dihapuskan sehingga Anda tidak perlu hawatir akan didenda.
Berikut ini adalah syarat dan cara mengikuti perpanjangan pajak tahunan dilansir dari laman resmi Bappeda Peovinsi Jateng:
Syarat:
1. Jangan lupa bawa STNK Asli dan Forokopi.
2. Fotokopi BPKB
3. Bawa juga KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Prosedur:
1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB.
2. Serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
4. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
Artikel Terkait
Pajak Motor Telat, Buruan Datang ke Samsat Terdekat Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
Pajak Kendaraan Anda Telat, Buruan Ikuti Pemutihan Pajak di Jateng, Gampang Kok!