Suluhjateng, Semarang - Masyarakat Jawa Tengah (Jateng) harus menyambut gembura dengan adanya pemutihan pajak.
Ini merupakan kesempatan bagi Anda yang memiliki kendaraan, tetapi belum membayar pajak tahunan atau lima tahunan.
Sebab, pemprov Jateng telah membuka gratis denda pajak tersebut, sehingga harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
Beberapa item dalam pemutihan pajak ini adalah Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Selanjutnya Bebas Bea Balik Nama II. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5
Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Program pemutihan pajak ini mulai berlaku pada Rabu, 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.
Jnagan sampai ketinggalan, manfaatkan program ini dengan baik. Mari kita taat pajak. ***
Artikel Terkait
Pajak Motor Telat, Buruan Datang ke Samsat Terdekat Ada Pemutihan Pajak Kendaraan