Suluhjateng, Semarang - Pemerintah provinsi Jawa Tengah melaluk Badan pengelola pendapatan daerah (Bapeda) Jateng menggulirkan program pemutihna pajak kendaraan.
Pemutihan pajka kendaraan itu terhitung mulai hari ini, Rabu, 7 September 2022 hingga akhir Desember mendatang.
Program pemutihan pajka itj berlaku untuk penghapusan denda kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bdermotor, baik lama atau pun mutasi.
Selain itu peogram pemutihan pajak ini juga menyasar bebas bea pokok PKB tunggakan tahun ke lima.
Untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai tanggal 7 September hingga 22 November 2022.
Sementara, pembebasan BBNKB II akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu, menyebutkan pemutuhan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II itu diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan, sesuai Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). ***