Polda Ungkap Perusahaan Distribusi Minyak di Kudus yang Salah Gunakan BBM Subsidi

- Senin, 5 September 2022 | 15:35 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin gelar kasus di Mapolda Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin gelar kasus di Mapolda Jateng

Suluhjateng, SEMARANG – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan perusahaan distribusi minyak di Kudus menjadi kejadian paling menonjol.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat pers rilis di Mapolda Jateng kemarin. Dia mengatakan, dari kasus yang menyeret perusahaan distribusi minyak itu turut diamankan 12 ton BBM bersubsidi.

“Kasus menonjol di Kudus. Jadi diamankan 12 ton, itu dilakukan oleh korporasi, PT. ASS,” jelasnya dalam pers rilis kepada awak media.

Dalam modusnya, dikatakannya pelaku yang berinisial AW diduga menimbun minyak dari tersangka berinisial AR. Saat itulah PT ASS membeli dan menjualnya kembali ke perusahaan. Kasus itupun kini terus dikembangkan.

“Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki,”jelasnya.

Sementara dari pengakuan tersangka AW, dia mengaku menjalankan aksinya sejak tiga bulan lalu. Dia mengaku mendapatkan bio solar itu dari tersangka AR yang kemudian ditimbunnya. Barulah setelah terkumpul kemudian dibeli oleh PT AS.

“Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton,”tambahnya.

Sementara itu Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan dalam ungkap kasus pihaknya berhasil mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dari kasus itu turut diamankan sebanyak 84,2 ton BBM dan 38 mobil tanki.

“Selama periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 diamankan 66 tersangka dari 50 kasus terkait kasus migas. Barang buktinya solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38, Motor 6, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter. Kerugian negara Rp 11,1 miliar,”terang Kapolda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54  Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang  Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,”tambahnya.***

 

Editor: Hanik Rosyidah

Tags

Terkini

Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo

Rabu, 2 November 2022 | 21:22 WIB

Aneh Maling Ditangkap di Lokasi Karena Ketiduran

Selasa, 1 November 2022 | 17:02 WIB

Kronologi Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen

Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:27 WIB

Tragis, Ibu di Sragen Bunuh Anak Kandung dengan Sadis

Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:02 WIB

Kronologi Suami Tusuk Istri di Pemalang

Selasa, 4 Oktober 2022 | 12:39 WIB

Terpopuler

X