Anda Harus Tahu, Ini Jenis-Jenis Bunga KPR di Indoensia

- Senin, 17 Oktober 2022 | 20:30 WIB
KPR bank Mandiri  (bank mandiri )
KPR bank Mandiri (bank mandiri )

Suluhateng – Sebelum Anda berniat untuk membeli rumah dengan sistem kredit atau Kredit Perumahan Rakyat (KPR), Anda harus mengetahu jenis-jenis bunganya terlebih dahulu.

Sebab, dalam suku bunga KPR ini ada dua sistem penentuan suku bunga pinjaman, yakni ada yang tetap dan ada yang fluktuatif

Biasanya, orang awam akan sulit untuk mengenali dua jenis suku bunga ini, sehingga alangkah lebih baik apabila mengetahui maksudnya.

Bunga Tetap (Fixed Rate)

Bunga dikenakan ke debitur dengan patokan angka tertentu selama tenor tertentu. Misalnya, suku bunga tetap 7% selama setahun.

Artinya, di tahun pertama suku bunga tetap 7% kendati suku bunga pasar fluktuatif.

Bunga Mengambang (Floating Rate)

Bunga yang diterapkan kepada debitur mengikuti fluktuasi suku bunga acuan (BI rate). Bank biasanya menerapkan kombinasi bunga dalam sebuah produk KPR.

Misalnya, Anda membayar cicilan dengan bunga tetap selama beberapa tahun pertama, kemudian melunasi sisanya dengan bunga mengambang.

Atau, bisa juga sejumlah pokok dikenai bunga tetap, dan sisanya dikenai bunga mengambang. suku bunga KPR tetap (fixed) dan fluktuatif (floating) merupakan dua jenis sistem penentuan suku bunga pinjaman yang dikenal dalam dunia perbankan.

Bunga Capped

Selain kedua jenis bunga tersebut, ada beberapa bank yang menawarkan bunga capped atau dibatasi.

Bunga capped bersifat seperti bunga mengambang, namun dibatasi. Contohnya, jika Anda mendapatkan bunga capped sebesar 10%, maka bunga yang dikenakan kepada Anda akan fluktuatif sesuai pasar namun maksimal 10%.

Jika bunga di pasaran mencapai 11%, maka Anda hanya akan dikenakan bunga sebesar 10%. Namun jika bunga turun hingga 9%, bunga yang dikenakan kepada Anda juga turun hingga 9%. ***

Editor: Nanik Wahyuni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kloset Anda Mampet! Kenali Beberapa Penyebabnya

Rabu, 2 November 2022 | 22:38 WIB

5 Bank Ini Siapkan Suku Bunga Rendah untuk KPR

Senin, 17 Oktober 2022 | 20:46 WIB

Inggris Ancam Denda Tik Tok Sebesar Rp. 82 Miliar

Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:24 WIB

Terpopuler

X