Suluhjateng – Bagi Anda yang berencana untuk membeli rumah bersubsidi, harus mengetahui syaratnya agar tidak keliru.
Sebeb, membeli rumah bersubsidi ini juga harus sesuai dengan kriteria yang sudah dotetapkan oleh pemerintah.
Salah satu kriterianya adalah, calon pembeli rumah bersubsidi mempunyai penghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan.
Apabila melebihi besaran gaji tersebut, maka tidak bisa untuk membeli rumah bersubsidi. Namun Anda bisa membeli rumah klaster.
Bagi Anda yang ingin membeli rumah bersubsidi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sehingga, dari syarat-syarat itu, Anda harus mencocokkan apakah Anda bisa untuk membeli rumah bersubsidi atau tidak.
Berikut ini adalah syarat untuk membeli rumah bersubsidi dengan angsuran murah dan jangka waktu panjang.
1. WNI dan berdomisili di Indonesia
2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
3. Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun
4. Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah
5. Gaji pokok maksimal Rp4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp7 juta untuk rumah susun
6. Memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
7. Memiliki rekam jejak positif dalam berurusan dengan bank, tidak ada kasus kredit macet, atau pembayaran cicilan pinjaman yang sering terlambat ke bank
Itulah syart-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membeli rumah bersubsidi dengan harga yang ekonimis dan angsuran ringan. ***
Artikel Terkait
Doa Ketika Masuk Rumah Agar Apa yang Kita Dapatkan Menjadi Berkah
Ini Fasilitas Rumah Bersubsidi yang Wajib Ada, Jika Tidak Ada Jangan Dibeli
Anda harus Tahu, Ini Ukuran Luas Tanah Rumah Bersubsidi yang Ditetapkan Pemerintah
Tidak Perlu Ribet, Begini Cara Membeli Rumah Bersubsidi Secara Online
Cara Membeli Rumah Bersubsidi Secara Langsung ke Pengembang agar Bisa Dapat Cash Back
Banyak Pengembang Bangun Perumahan Klaster, Apakah Sama dengan Rumah Bersubsidi?