Suluhjateng – Bagi Anda yang tertarik untuk memiliki rumah bersubsidi dengan bunga ringan dan angsuran murah, harus tahu ukuran tanahnya.
Jangan sampai ketika membeli rumah bersubsidi, ternyata ukuran tanah dan bangunan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sebab, luas tanah maupun fasilitas dalam rumah bersubsidi itu sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada Pasal 18 tertulis bahwa kepemilikan rumah yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan mengenai luas tanah, luas lantai, harga jual rumah umum tapak atau sarusun umum, lokasi rumah umum tapak atau sarusun umum, bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Kemudian sebagaimana termaktub di dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Pengasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Adapun batasan luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. ***
Artikel Terkait
Mau Beli Rumah Subsidi, Ini Daftar Harga Rumah Bersubsidi yang harganya Belum Dinaikkan
Ini Fasilitas Rumah Bersubsidi yang Wajib Ada, Jika Tidak Ada Jangan Dibeli