Anda harus Tahu, Ini Ukuran Luas Tanah Rumah Bersubsidi yang Ditetapkan Pemerintah

- Minggu, 16 Oktober 2022 | 19:52 WIB
Ilustrasi Rumah Bersubsidi
Ilustrasi Rumah Bersubsidi

Suluhjateng – Bagi Anda yang tertarik untuk memiliki rumah bersubsidi dengan bunga ringan dan angsuran murah, harus tahu ukuran tanahnya.

Jangan sampai ketika membeli rumah bersubsidi, ternyata ukuran tanah dan bangunan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Sebab, luas tanah maupun fasilitas dalam rumah bersubsidi itu sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada Pasal 18 tertulis bahwa kepemilikan rumah yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan mengenai luas tanah, luas lantai, harga jual rumah umum tapak atau sarusun umum, lokasi rumah umum tapak atau sarusun umum, bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Kemudian sebagaimana termaktub di dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Pengasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Adapun batasan luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. ***

Editor: Nanik Wahyuni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kloset Anda Mampet! Kenali Beberapa Penyebabnya

Rabu, 2 November 2022 | 22:38 WIB

5 Bank Ini Siapkan Suku Bunga Rendah untuk KPR

Senin, 17 Oktober 2022 | 20:46 WIB

Inggris Ancam Denda Tik Tok Sebesar Rp. 82 Miliar

Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:24 WIB

Terpopuler

X