Suluhjateng – Pemerintah telah mengeluarkan aturan standar untuk fasilitas rumah bersubsidi, sehingga semuanya akan sama.
Pada prinsipnya, rumah bersubsidi adalah hunian yang ditujukan kepada masyarakat dengan penghasilan rendah.
Namun, meskipun rumah bersubsidi ini harganya cenderung murah, tetapi beberapa fasilitas wajib ada.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam Pasal 18 tertulis bahwa kepemilikan rumah yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan mengenai luas tanah.
Kemudian ketentuan lainnya adalah luas lantai, harga jual rumah umum tapak atau sarusun umum, lokasi rumah umum tapak atau sarusun umum, bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Lalu dalam Pasal 21 disebutkan bahwa hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.
rumah bersubsidi harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan dan dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum. Paling sedikit meliputi:
1. Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
2. Jaringan listrik dalam rumah;
3. Jalan lingkungan;
4. Saluran/drainase lingkungan;
5. Saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
6. Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.
Prasarana, sarana, dan utilitas umum di atas juga harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan.***
Artikel Terkait
Geger Wanita Berjoget dan Tertawa di Atas Rumah Saat Malam Hari di Gresik
Amalan dan doa Agar Rumah Tangga Tentram dan Tidak Ada KDRT
Tips Mencegah Rumah Tangga Dari Perceraian
Lakukan 6 hal ini Ketika Banjir Melanda Rumah Anda, Nomor 1 Paling Penting
Doa Ketika Keluar Rumah Agar Diberikan keselamatan oleh Allah
Doa Ketika Masuk Rumah Agar Apa yang Kita Dapatkan Menjadi Berkah