Suluhjateng – Apikasi media sosial Tik Tok terancam didenda oleh Pemerintah Inggris karena melanggar Undang-undang Perlindungan Data Inggris.
Selain itu Tik Tok juga tidak bisa melindungi privasi pengguna kategori anak-anak. Hal itu diungkap oleh Komisioner Imformasi Inggris (IOC).
Tik Tok dianggap melakukan pelanggaran memproses data anak-anak dibawah umur 13 tahun tanpa persetujuan orang tua atau wali.
Pelanggaran Ti Tok diduga dilakukan pada Mei 2018 dan Juli 2020 dan terancam didenda sebesar 27 juta pondsterling atau Rp. 461 miliar.
Pelanggaran yang dilakukan Tik Tok ternyata tidak hanya terjadi di Inggris saja, namun sebelumnya juga terjadi di Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Di tahun 2019 Amerika Serikat mendenda Tik Tok 5,7 juta USD atau Rp. 82,8 miliar dan di tahun 2020, Korea Selatan mendenda Tik Tok sebesar 186 juta won atau Rp. 2,7 miliar. ***
Artikel Terkait
Apple Cheeks yang Kini Tengah Viral di Media Sosial, Apa itu?
Erick Thohir dan Anindya Bakrie Miliki Saham Mayoritas di Klub Inggris