Inggris Ancam Denda Tik Tok Sebesar Rp. 82 Miliar

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:24 WIB
Tik Tok terancam didenda Inggris gara-gara pelanggaran privasi anak-anak  (Sinarto)
Tik Tok terancam didenda Inggris gara-gara pelanggaran privasi anak-anak (Sinarto)

Suluhjateng  –  Apikasi media sosial Tik Tok terancam didenda oleh Pemerintah Inggris karena melanggar Undang-undang Perlindungan Data Inggris.

Selain itu Tik Tok juga tidak bisa melindungi privasi pengguna kategori anak-anak.  Hal itu diungkap oleh Komisioner Imformasi Inggris (IOC).

Tik Tok dianggap melakukan pelanggaran memproses data anak-anak dibawah umur 13 tahun tanpa persetujuan orang tua atau wali.

Pelanggaran Ti Tok diduga dilakukan pada Mei 2018 dan Juli 2020 dan terancam didenda sebesar 27 juta pondsterling atau Rp. 461 miliar.

Pelanggaran yang dilakukan Tik Tok ternyata tidak hanya terjadi di Inggris saja, namun sebelumnya juga terjadi di Amerika Serikat dan Korea Selatan.

Di tahun 2019 Amerika Serikat mendenda Tik Tok 5,7 juta USD atau Rp. 82,8 miliar dan di tahun 2020, Korea Selatan mendenda Tik Tok sebesar 186 juta won atau Rp. 2,7 miliar. ***

 

Editor: Sinarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kloset Anda Mampet! Kenali Beberapa Penyebabnya

Rabu, 2 November 2022 | 22:38 WIB

5 Bank Ini Siapkan Suku Bunga Rendah untuk KPR

Senin, 17 Oktober 2022 | 20:46 WIB

Inggris Ancam Denda Tik Tok Sebesar Rp. 82 Miliar

Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:24 WIB

Terpopuler

X