Suluhjateng – Bagi Anda yang sudah berkeluarga dan belum mempunyai rumah, segera untuk memikirkan kepemilikan rumah ini.
Tidak harus membangun dari awal, mulai dari beli tanah, membangun rumah hingga membeli berbagai perabot rumah tangga.
Pemerintah sudah menyediakan rumah bersubsidi yang bisa Anda cicil setiap bulannya melalui Kredit Perumahan Rakyat.
Selain itu, yang namanya KPR ini adalah rumah yang disubsidi oleh pemerintah. Namun, untuk ukuran rumahnya memang tidak sebesar yang Anda bayangkan.
Setidaknya, dengan rumah bersubsidi ini Anda tidak lagi ikut dengan mertua. Bahkan adan bisa secara bebas bergerak lantaran sudah memiliki rumah sendiri.
Untuk harga rumah bersubsidi ini, memang cukup variatif, tergantuk bentuk dan ukurannya. Tetapi harganya dijamin tidak akan menguras kantong lebih banyak.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021, harga jual rumah sudabsiid sudah diatur sedemikian rupa.
Termasuk dalam batasan penghasilan tertentu, suku bunga berjalan, margin pembiayaan subsidi, luas tanah yang ditempati bangunan dan berbagai komponen lainnya
Jika mengacu dengan aturan tersebut, berikut ini adalah kisaran harga rumah bersubsidi yang berlau di seluruh Indonesia.
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam: Rp 306.000.000
Provinsi Sumatera Utara: Rp 280.800.000
Provinsi Sumatera Barat: Rp 316.800.000
Provinsi Riau: Rp 342.000.000
Provinsi Kepulauan Riau: Rp 360.000.000
Provinsi Jambi: Rp 316.800.000
Artikel Terkait
Bencana Tanah Bergerak di Bogor, Jalan dan Rumah Rusak
Tradisi Barzanji keliling Rumah Warga, Anda Bisa Bernostalgia
Rentenir yang Robohkan Rumah Karena Hutang Rp 1,3 Juta Kini Terancam Lima Tahun Penjara
Ini 4 Produk Properti yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membeli Rumah
Anda Punya Rumah Nganggur, Sewakan Untuk Memulai Bisnis Properti
Istri Ronaldo Ungkap Momen Terberat Membangun Rumah Tangga bersama Pemain Sepak Bola Dunia