Mau Beli Tanah tapi Tidak Tahu harganya, Ini Cara Mengetahui Harga Tanah Secara Cepat

- Minggu, 25 September 2022 | 14:16 WIB
Ilustrasi jual tanah/Rumah.com
Ilustrasi jual tanah/Rumah.com

Suluhjateng – Bayak orang yang hendak membeli tanah tetap tidak menegetahui harga tanah yang berlaku di daerah tersebut.

Sementara apabila mau menanyakan kepada warga sekitar, sudah pasti dijelaskan harga tanah pada umumnya.

Apabila Anda bertemu dengan makelar atau broker tanah, tentunya harga yang dijeloaskan juga akan berbada lagi.

Karena itu, apabila Anda hendak membeli tanah, terlebih dahulu ketahui harga tanah tersebut. Jangan sampai Anda asal membeli tanpa mengetahui harga per meter dari tanah itu.

Sebab, dengan mengetahui harga tanah ini, Anda akan bisa menyesuaikan budget yang Anda miliki untuk membeli tanah itu.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui harga tanah di suatu daerah. Berikut ini adalah caranya.

Lakukan Survei Langsung ke Lokasi

Cara yang paling mudah adalah melakukan survei langsung ke lokasi. Anda bisa bertanya dengan warga sekitar terkait harga umum tanah tersebut.

Cara ini banyak digunakan bagi orang yang hendak membeli tanah atau rumah. Mereka lebih baik datang sendiri dan tahu secara langsung harga tanahnya.

Melalui Kantror Pertanahan

Cara kedua adalah melalui kantor pertanahan di daerah setempat. Kantor pertanahan ini mempunyai semua list data harga tanah yang ada di wilayahnnya itu.

Sehingga ini juga akan lebih akurat. Namun, cara seperti ini tidak banyak digunakan, sebab terkadang harga tanah juga tidak sesuai dengan ketentuan harga dari kantor pertanahan.

Ketahui melalui NJOP Tanah

Cara yang mudah selanjutnya adalah dengan mengetahui Nilai Jual Opbeyk pajak (NJOP) tanah tersebut.

Dalam NJOP tanah atau masyarakat lebih mengenal tumpi pajak, ada beberapa komponen yang dijelaskan dalam NJOP tersebut.

Halaman:

Editor: Nanik Wahyuni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kloset Anda Mampet! Kenali Beberapa Penyebabnya

Rabu, 2 November 2022 | 22:38 WIB

5 Bank Ini Siapkan Suku Bunga Rendah untuk KPR

Senin, 17 Oktober 2022 | 20:46 WIB

Inggris Ancam Denda Tik Tok Sebesar Rp. 82 Miliar

Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:24 WIB

Terpopuler

X