Anda Punya Rumah Nganggur, Sewakan Untuk Memulai Bisnis Properti

- Minggu, 25 September 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi rumah hunian (Pixabay)
Ilustrasi rumah hunian (Pixabay)

Suluhjateng – Masyarakat di desa, ternyata banyak yang memiliki rumah atau huian nganggur. Entah itu rumah warisan atau hunain yang baru dibangun.

Namun, membiarkan rumah menganggur tentunya tidak akan menjadi lebih baik, justru rumah akan kecapt rusak.

Kalau pun Anda membara orang untuk membersihkan rumah itu setiap hari, tentunya biaya yang Anda keluarkan lambat laun juga akan semakin banyak.

Bagi seorang yang hendak memulai bisnis properti, rumah nganggur justru bisa menjadi langkah awal untuk memulainya.

Bagaimana caranya? Sebarkan melalui media sosial dan sewakan rumah Anda kepada masyarakat yang berkenan.

Dengan menyewakan rumah nganggur itu, pertama Anda akan mendapatkan uang tahunan yang tentunya lumayan besar.

Kedua, Anda tidak perlu membayar orang untuk membersihkan rumah, sebab penyewa sudah pasti akan membersihkannya setiap hari.

Selanjutnya, dengan menyewakan rumah nganggur, sudah pasti harga setiap tahunnya akan terus bertambah.

Tidak mungkin tahun ini sewa rumah misalnya satu tahun Rp 10 juta, tahun depan pasti akan mengalami kenaikan, bisa jadi 12 juta atau bahkan 15 juta.

Ini tergantung lokasi rumah tersebut. Semakin aksesnya dengan fasilitas umum itu dekat,maka harga sewanya juga akan semakin mahal.

Dengan menyewakan rumah nganggur ini, Anda berarti sudah memulai untuk bisnis properti. Namun, terkadang ada juga yang tidak menyadari.

Bisnis properti ini memang tidak bisa dihasakan dalam hitungan bulan, tetapi dalam hitungan tahun. Toh, rumah tidak akan membusuk sekalipun jangka waktunya puluhan tahun.

Jika Anda hendak berbisnis properti, mulailah dengan hal-hal yang sepele seperti itu. Tetapi hasilnya sangat memuaskan. ***

Editor: Nanik Wahyuni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kloset Anda Mampet! Kenali Beberapa Penyebabnya

Rabu, 2 November 2022 | 22:38 WIB

5 Bank Ini Siapkan Suku Bunga Rendah untuk KPR

Senin, 17 Oktober 2022 | 20:46 WIB

Inggris Ancam Denda Tik Tok Sebesar Rp. 82 Miliar

Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:24 WIB

Terpopuler

X