Suluhjateng, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan rilis 133 obat jenis sirop yang aman dari cematan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, sebanyak 133 obat sirop tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, tidak menggunakan empat bahan tambahan yang diduga menyebabkan adanya cemaran EG dan DEG pada sirup.
”Perkembangan pertama berdasar penelusuran data registrasi sirup dan drop dari 133 obat yang terdaftar tak pakai bahan tersebut sehingga aman,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin 24 Oktober 2022.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah sirop tersebut bebas dijual di Apotek atau tidak. Pihaknya meminta agar menunggu konfirmasi lebih lanjut.
”Ditunggu informasi selanjutnnya,” ujarnya.
Sementara daftar obat sirop yang dinyatakan aman oleh BPOM dan bisa digunakan untuk pengobatan adalah sebagai berikut:
- Aficitrin
Kegunaan: Obat cacing
Pemilik izin edar: Afifarma
- Alerfed
Kegunaan: Obat flu
Pemilik izin edar: Guardian Pharmatama
- Alergon
Kegunaan: Obat alergi
Pemilik izin edar: Konimex
- Amoxicillin Trihydrate
Kegunaan: Antibiotik
Pemilik izin edar: Meprofarm
- Amoxsan
Kegunaan: Antibiotik
Artikel Terkait
Beredar 15 Obat Sirop Mengandung Zat Berbahaya, Ini Kata Jubir Kemenkes
Pernyataan lengkap Jubir Kemenkes Terkait 15 Obat Sirop Berbahaya yang Beredar di Medsos
BPOM Temukan 5 Obat Sirop Mengandung Zat Berbahaya Yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut Misterius
Ini 5 Produk Sirop yang Mengandung Zat Berbahaya hasil Temuan BPOM
Bahan Rumahan Yang Efektif Sebuhkan Ginjal tanpa Harus Menggunakan Sirop
BPOM Umumkan 23 Obat Sirop yang Aman dan Tidak Mengandung Zat Berbahaya