Daftar Sirop yang Sudah Diperbolehkan oleh BPOM untuk Dikonsumsi

- Senin, 24 Oktober 2022 | 21:24 WIB
Ilustrasi obat sirop gagal ginjal akut (Dok Unsplash)
Ilustrasi obat sirop gagal ginjal akut (Dok Unsplash)

Suluhjateng, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan rilis 133 obat jenis sirop yang aman dari cematan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, sebanyak 133 obat sirop tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, tidak menggunakan empat bahan tambahan yang diduga menyebabkan adanya cemaran EG dan DEG pada sirup.

”Perkembangan pertama berdasar penelusuran data registrasi sirup dan drop dari 133 obat yang terdaftar tak pakai bahan tersebut sehingga aman,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin 24 Oktober 2022.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah sirop tersebut bebas dijual di Apotek atau tidak. Pihaknya meminta agar menunggu konfirmasi lebih lanjut.

”Ditunggu informasi selanjutnnya,” ujarnya.

Sementara daftar obat sirop yang dinyatakan aman oleh BPOM dan bisa digunakan untuk pengobatan adalah sebagai berikut:

  1. Aficitrin

Kegunaan: Obat cacing

Pemilik izin edar: Afifarma

  1. Alerfed

Kegunaan: Obat flu

Pemilik izin edar: Guardian Pharmatama

  1. Alergon

Kegunaan: Obat alergi

Pemilik izin edar: Konimex

  1. Amoxicillin Trihydrate

Kegunaan: Antibiotik

Pemilik izin edar: Meprofarm

  1. Amoxsan

Kegunaan: Antibiotik

Halaman:

Editor: Nanik Wahyuni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ibuprofen obat ampun penurun demam dan Nyeri

Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:38 WIB

Terpopuler

X