Suluhjateng, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima jenis obat sirop yang mengandung zat berbahaya apabila dikonsumsi.
Lima sirop tersebut mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
Namun, BPOM belum bisa memastikan bahwa kandungan etilen glikon itu dapat menyebabkan gagal ginjal akut misterius pada anak.
Sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Menurutnya, keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Namun, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Sampling dilakukan BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.
“Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk,” sebut BPOM. ***
Artikel Terkait
Peringatan! Kemenkes Larang Warga Minum Obat Jenis Sirop Imbas Ginjal Akut Misterius
Imbas Kasus Ginjal Akut Misterius, Kemenkes: Semua Apotek Setop Penjualan Obat Sirop
Keluarga Pasien Kasus Ginjal Akut Misterius Diminta Serahkan Obat Sirop
Orang Tua Jangan Sembarangan membelikan Obat Sirop pada Anak
Beredar 15 Obat Sirop Mengandung Zat Berbahaya, Ini Kata Jubir Kemenkes
Pernyataan lengkap Jubir Kemenkes Terkait 15 Obat Sirop Berbahaya yang Beredar di Medsos