Suluhjateng, Jakarta – Kementerian Kesehatan mengimbau kepada orang tua agar tidak membeli obat cair atau sirop sembarangan.
Sebab, saat ini para dokter telah melakukan penelitian terkait dugaan kandungan sirop yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius yang menjangkiti anak.
Imbauan kemenkes ini juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
SE terseut berbunyi perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Artikel Terkait
Peringatan! Kemenkes Larang Warga Minum Obat Jenis Sirop Imbas Ginjal Akut Misterius
Imbas Kasus Ginjal Akut Misterius, Kemenkes: Semua Apotek Setop Penjualan Obat Sirop
Imbauan Kemenkes untuk Dinas Kesehatan di Provisi dan kabupaten/Kota Terkait Ginjal Akut Misterius
Ini Fasilitas Rumah Sakit yang Harus Ada untuk Kasus Ginjal Akut Misterius
Pedoman Bagi Nakes, Begini Cara Identifikasi Pasien Ginjal Akut Misterius Sesuai SE Kemenkes
Keluarga Pasien Kasus Ginjal Akut Misterius Diminta Serahkan Obat Sirop