Suluhjateng, Jakarta – Rumah sakit yang melakukan perawatan terhadap pasien dengan kasus ginjal akut misterius harus mempunyai beberapa fasilitas ruangan yang memadai.
Terkait hal ini juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 sehingga ada standarisasi untuk penanganan kasus ginjal akut misterius ini.
Dalam poin 3 pada SE tersebut, fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.***
Artikel Terkait
Bertambah, 192 Anak Indonesia Mengalami Gangguan Ginjal Akut Misterius
Kencing Anak Anda Hanya Sedikit, Waspada Ginjal Akut Misterius, Ini Penanganan Pertamanya
Apa Penyebab Gangguan Ginjal Akut Misterius Hingga Merenggut Nyawa Anak-anak?
Peringatan! Kemenkes Larang Warga Minum Obat Jenis Sirop Imbas Ginjal Akut Misterius
Imbas Kasus Ginjal Akut Misterius, Kemenkes: Semua Apotek Setop Penjualan Obat Sirop
Imbauan Kemenkes untuk Dinas Kesehatan di Provisi dan kabupaten/Kota Terkait Ginjal Akut Misterius