Suluhjateng – pacaran adalah hubungan seorang pria dan wanita yang belum terikat pernikahan.
Namun, perlu diingat bahwa saat pacaran juga timbul yang namanya kekerasan. Ada 3 jenis kekerasan yaitu kekerasan fisik, verbal dan psikis.
kekerasan fisik contohnya memukul dan menampar, sedangkan kekerasan verbal bisa dengan mencaci dan mengumpat. Untuk kekerasan psikis adalah sangat posesif sehingga menjauhkan pasangan dari pertemanan.
Kasus kekerasan saat pacaran di Indonesia, lumayan tinggi. Oleh karena itu kamu harus tahu data dari Komnas Perempuan :
Tahun 2016 ada 2.171 kasus, di tahun 2017 sebanyak 1.873 kasus, tahun 2018 ada 2.073 kasus, tahun 2019 ada 1.815 kasus dan tahun 2020 ada sebanyak 1.309 kasus. ***
Artikel Terkait
Tanggapi Kasus KDRT Billar, Rossa: Allah Memberikan Cobaan, yang Penting Jangan Pakai kekerasan
Disdikbud Sulteng Akan Periksa Guru Lakukan Kekerasan Pada Siswa
Ini 16 kategori Kekerasan Seksual yang Diatur kementerian Agama