Suluhjateng – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu faktor yang menjadi penyebab perceraian di Indonesia.
Hingga 2021, ada sekitar 4.779 data yang tercatat dari Badan Peradilan Agama (Badilag), perempuan mengalami KDRT. Dari data tersebut akhirnya mengakibatkan perceraian.
Sedangkan data dari Komnas Perempuan di tahun 2022 ada laporan sebanyak 459.094 laporan kekerasan berbasis gender (KBG).
KBG di ranah personal meliputi kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran, kekerasan terhadap anak perempuan, kekerasan mantan suami dan masih banyak lagi. ***
Artikel Terkait
Angka Perceraian Indonesia Tertinggi di Asia dan Afrika
Benarkah Perceraian di Indonesia Karena Faktor Ekonomi
Perceraian di Indonesia Bukan Aib Lagi