Suluhjateng – Bagi masyarakat yang berpergian ke lua negeri dan belum mempunyai paspor bisa mengurusnya dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi di wilayah terdekat.
Syarat-syarat yang harus dibawa ketika mengurus paspor adalah :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran
- Buku Nikah atau akte perkawinan
- Ijazah
- Surat baptis bagi yang non muslim
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalup penyampaian pernyataan kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa. .***