Suluhjateng, Pati - Pembahasan mengenai ibadah haji dan umrah memang selalu menarik disimak. Mungkin karena saking rindunya pikiran kita ikut terbawa ke rumah Allah SWT tersebut, sehingga rasa gelisah, rindu, haru dan bahagia mulai berkecamuk.
Fenomena haji yang pada saat ini memakan waktu tuggu nyaris 40 tahun membuat banyak orang dilema. Apalagi ibadah haji hanya bisa dilakukan satu tahun sekali.
Dengan berbagai pertimbangan, banyak orang yang kemudian memutuskan untuk pergi umrah terlebih dahulu. Padahal ibadah yang diwajibkan adalah haji.
Hal ini membuat pihak yang berkeinginan melakukan umrah dahulu bertanya-tanya, bolehkah hal tersebut? Bagaimana hukumnya?
Namun, tahukah Anda jika kejadian seperti ini telah lebih dahulu dialami oleh para sahabat. Diceritakan bahwa sahabat Ikrimah bin Khalid pernah mendatangi sahabat Ibnu Umar untuk menanyakan persoalan yang satu ini. Setelah keduanya bertemu, dan pertanyaan itu disampaikan kepadanya, kemudian Ibnu Umar menjawab bahwa umrah sebelum haji hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana disebutkan:
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ فَقَالَ: لاَ بَأْسَ عَلَى أَحَدٍ أَنْ يَعْتَمِرَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ. قَالَ: اعْتَمَرَ النَّبِىُّ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Artinya, “Sungguh, Ikrimah bin Khalid pernah bertanya kepada Ibnu Umar perihal (menunaikan) umarh sebelum haji. Kemudian ia menjawab: ‘Tidak masalah bagi siapa saja untuk berumrah sebelum haji.’ Kemudian ia berkata: ‘Telah berumrah Nabi Muhammad saw sebelum ia menunaikan haji.’” (HR Bukhari). ***
Sumber : NU Online
Artikel Terkait
Mana Istilah yang Benar untuk Penyebutan Umrah, Apakah Mabrur Atau Mabruroh?
Tidak Perlu Khawatir, Tiga Amalan Ini Setara dengan Pergi Haji dan Umrah Lho